Selasa, 11 Maret 2008

Kejahatan komputer


Dalam abad 21 ini, teknologi Infomasi serta telekomunikasi tidak dapat lepas dari kehidupan sehari-hari manusia. Dalam berbagai sektor kehidupan pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi dapat dirasakan sangat diperlukan, perbankan, perdagangan, pemerintahan, kesehatan, dan bebagai bidang kehidupan lainnya.
Di negara-negara maju dan beberapa negara berkembang, teknologi informasi dan telekomunikasi dapat dengan mudah diperoleh dan diakses. Di negara-negara maju, teknologi informasi dan informasi bukanlah barang mahal, bahkan ada beberapa negara yang membebaskan biaya penggunaan telekomunikasi, dan biaya bandwitdh internet.
Dibidang telekomunikasi, berbagai inovasi telah dikembangkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah saling berkomunikasi dimanapun mereka berada.. Dan teknologi komunikasi sangat mendukung teknologi infomasi, dengan integrasi keduanya, maka infomasi dapat diakses dari manapun, kapanpun, bahkan informasi dapat di dapat secara real time. Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja. Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di internet telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya. Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Selain banyaknya manfaat yang diterima, perkembangan pemanfaatan Teknologi Informasi, disadari atau tidak, telah menimbulkan permasalahan sosial yang berimplikasi hukum. Ini adalah akibat dari perilaku masyrakat yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi Informasi dan telekomunikasi. Permasalahan yang muncul sehubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi, khususnya Internet antara lain masalah etika dan penyalah-gunaan Internet. Intenet membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.Hal – hal yang dilarang dan tergolong tindakan kriminal di Internet seperti percabulan (obscenitiy), pornografi, perusakan situs (defacing), mengikuti aktivitas seseorang (stalking), penyebaran virus komputer, mengganti alamat IP (spoofing), Spamming, Hacking, Cracking, dan Troyan Horse. Hal –hal tersebut merupakan tindak kejahatan dunia maya (Cybercrime), yang perlu diatur dalam suatu undang – undang khusus tentang kejahatan Internet (cybercrime law).
Di setiap negara, pemerintahnya haruslah menetapkan kebijakan-kebijakan dalam membangun masyarakatnya, agar mereka menjadi masyarakat yang bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi.

Kejahatan Komputer

1. Kejahatan Internet
Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:

Berdasarkan tabel diatas akan lebih, terlihat perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:

Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime. Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
· Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
· Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
· Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara


Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
· Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
· Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
· Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
· Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
· Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
· Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

2. Pembajakan Software
Teknologi Informasi, didalamnya terdapat dari 2 unsur utama, Perangkat Keras (hardware) dan Perangkat Lunak (Software). Perkembangan keduanya selalu beriringan. Setiap pembuat hardaware akan mengeluarkan produk barunya maka pembuat software telah siap dengan program aplikasi ataupun sistem operasi yang mendukungnya. Dapat kita lihat Ketika Intel mengeluarkan produk processor Pentium maka Microsoft mengeluarkan produk Windows 95 nya. Begitu pula Ketika pembuat Software game 3D membuat game-game barunya maka perusahaan pembuat kartu grafis segera mengeluarkan produk –produk barunya seperti Nvidia, ataupun Radeon.
Sebuah Hardware tidaklah dapat bekerja tanpa adanya Software. Seiring dengan kebutuhan perusahaan, Hardware kini dipergunakan sebagai alat otomasi kantor. Untuk mengolah data surat-surat , tabel-tabel angka transaksi, dan berbagai jenis pekerjaan sesuai dengan bidang usaha dari perusahaan yang menggunakannya. Bank menggunakannya untuk mengolah data transaksi perbankan, perusahaan pembuat film menggunakannya untuk membuat animasi, dan editing film. Hardware Komputer pun kini digunakan oleh masyarakat banyak. Di rumah-rumah komputer di gunakan sebagai sarana hiburan, pendidikan. Anak-anak menggunakannya untuk bermain game, chatting, belajar bahasa, dan sebagainya.
Untuk itu diperlukan Software yang mampu memenuhi kebutuhan dari perusahaan yang menggunakan perangkat keras tersebut. Banyak perusahaan software yang mampu menyediakan program-program yang di butuhkan perusahaan untuk melengkapi hardware yang mereka miliki. Seperti Microsoft yang membuat microsoft Office untuk otomasi kantor. Software Pinnacle studio yang dibuat untuk editing Film, Software Adobe Photoshop, dan Pagemaker yang di buat untuk Publishing.Juga software-software permainan seperti Counter Strike, FIFA 2005, Championship Manager, dan sebaginya.
Namun demikian software-software dibuat untuk di perjualbelikan, dan bukan merupakan barang yang dapat dengan mudahnya dicopy lalu di pakai secara gratis, kebanyakan software software yang gratis merupakan versi promosi, sehingga untuk dapat menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada pada software tersebut secara lengkap haruslah membeli versi komersialnya. Perangkat Lunak utamanya saja agar komputer tersebut dapat beroperasi, yaitu software Operating system seperti :Microsoft Windows, Mac OS, IBM OS/2, IBM AIX, ataupun Sun Solaris, untuk memperolehnya haruslah membeli.
Berawal dari di kembangkannya Microsoft DOS oleh Bill gates dengan perusahaan microsoftnya, hampir sebagian besar komputer di dunia menggunakan Microsoft sebagai operating systemnya. Kini Microsoft menjadi raksasa yang menguasai sebagian besar produk software didunia. Selain operating system, hampir semua jenis software untuk kebutuhan masyarat di buat oleh Microsoft, Microsoft Office untuk otomasi kantor, Microsoft Project, Microsoft Visio, Microsoft Money, Microsoft SQl Server, Microsoft ISA server, dan masih banyak lagi produk lainnya. Dengan menguasai sebagian besar pasar maka Microsoft dapat dengan leluasa menentukan harga dari software –software yang dibuatnya.
Mengacu pada Hak Atas Kekayaan Intelektual maka software memang sebuah karya intelektual yang penggunaannya harus sesuai dengan izin pembuatnya dan bersifat komersial. Jika kita perhartikan, pada saat kita melakukan instalasi software maka kita akan membaca End User license agreement yang isinya sebagai antara lain :” This software is protected by both United States copyright law and international copyright treaty provisions.” Yang menyatakan bahwa software ini dilindungi oleh undang-undang negara dimana software ini dibuat dan juga dilindungi oleh perjanjian Internasional tentang hak cipta. Bahkan banyak perusahaan software untuk menghindari pembajakan mereka membuat dongle yang di pasang pada port paralel sehingga bila software tersebut dicopy diperbanyak pun tak dapat digunakan tanpa adanya dongle tersebut.
Walaupun dalam perkembangannya ada beberapa pembuat software yang memberlakukan open source, membuat aplikasi shareware, freeware, sehingga penggunanya hanya perlu mengcopy software tersebut tanpa harus membayar kepada pembuatnya. Namun demikian aplikasi-aplikasi open source kurang banyak diminati oleh masyarat banyak. Menurut mereka tidak mudah digunakan, kurang menarik, dan banyak macam alasan lainnya.
Di negara-negara miskin dan negara-negara berkembang, bagi masyarakatnya ataupun bagi perusahaan menengah, dan perusahaan kecil untuk membeli software-software tersebut dirasakan sangat mahal harganya, apalagi tiap tahunnya software-software tersebut mengeluarkan versi barunya yang makin canggih dan menarik. Biaya yang di keluarkan untuk membeli hardwarenya saja sudah cukup mahal bagi mereka, apalagi untuk membeli softwarenya.Hal ini menimbulkan terjadinya pembajakan atas software-software yang dibuat tersebut. Penjual harware menggandakan software-software dan menginstallnya pada komputer-komputer yang di jualnya. Bahkan banyak di buka toko-toko yang menjual software-software bajakan, yang di copy secara ilegal kepada masyarakat.
Di Indonesia, hal ini telah berlangsung sejak lama. Pembajakan software marak di lakukan. Di daerah pusat perdagangan komputer di ibukota negaranya, banyak sekali toko-toko penjual software bajakan. Dan pembeli komputer dapat meminta software apa saja yang dia inginkan secara gratis untuk di install ke dalam komputer yang di belinya. Demikian pula halnya dengan game-game untuk anak-anak, baik game yang berjalan pada personal komputer, Sony Playstation, Microsoft Xbox, Super Nintendo, dan lain sebagainya. Dan pelakunya merajalela tanpa pernah dijerat oleh hukum. Hal ini menimbulkan asusmsi dan pola dipikir dimasyarakatnya yaitu “untuk apa membeli software original, toh kita dapat mengcopynya atau membeli bajakannya dengan murah”. Sedikitnya 88% peranti lunak (software) yang terinstalasi dalam komputer di Indonesia sepanjang 2003 merupakan produk bajakan dengan nilai mencapai US$157 juta. Fakta tersebut terungkap melalui riset Global Piracy Study oleh IDC untuk Business Software Alliance (BSA) yang diterima Bisnis kemarin. Dalam riset itu, Indonesia merupakan negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. BSA menyatakan selama 2003, setiap US$2 yang dibelanjakan untuk peranti lunak legal, sebanyak US$1 diperoleh secara ilegal. Tingkat pembajakan global mencapai 32% dengan membawa kerugian potensial sekitar US$29 miliar. "Dari US$80 miliar peranti lunak secara global yang digunakan komputer tahun lalu, hanya US$50 miliar yang dibeli secara legal," demikian pernyataan BSA. Diana Soediardi, Direktur HaKI Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), berpendapat peningkatan kerugian dari US$79 juta pada 2001 menjadi US$157 juta pada 2003 belum tentu mencerminkan kegagalan Pemerintah memberantas peranti lunak bajakan. "Pada studi kali ini, lebih banyak jenis software yang dipantau termasuk open source sehingga wajar jika nilainya jauh lebih tinggi daripada 2001. Namun secara umum upaya pemerintah sudah baik," tuturnya kepada Bisnis di tempat terpisah kemarin. Studi pada 2003 meliputi sistem operasi, aplikasi konsumen, keuangan personal dan referensi sementara laporan dua tahun sebelumnya hanya memantau aplikasi bisnis seperti office dan utilities. Lembaga riset IDC memproyeksikan pasar peranti lunak di Indonesia pada 2003 mencapai US$102 juta dan akan meningkat menjadi US$110,3 juta tahun ini. Hingga 2005, pasar peranti lunak diperkirakan mencapai US$391 juta. Sementara itu, tingkat pembajakan di Asia Pasifik mencapai 53% dengan kerugian potensial diperkirakan mencapai US$7,5 miliar. Tiga dari empat negara dengan tingkat pembajakan tertinggi-termasuk Indonesia-ada di kawasan ini. Studi itu juga mengungkapkan tingkat pembajakan peranti lunak cenderung tinggi di pasar dengan tingkat pertumbuhan PC tinggi seperti Cina dan India. Tingkat pembajakan global tetap tinggi sebelum pembajakan di emerging market diturunkan.

3. Transaksi Ilegal
Pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan ilegal transaksi kini marak pula dilakukan. Berbagai macam bentuk penipuan, banyak di lakukan dengan menggunakan internet sebagai medianya. Membujuk orang untuk membeli sesuatu, melakukan transfer uang, dengan iming-iming memperoleh hasil yang berlipat ganda. Namun pada kenyataannya hanyalah sebuah penipuan yang dilakukan penjahat-penjahat yang tidak betanggung jawab.
Selain itu teknologi informasi dapat dilakukan sebagai lalu lintas pencucian uang (money laudring). Uang haram, hasil kejahatan seperti uang korupsi, penjualan narkotika, perjudian, uang dari mafia, triad di luar negeri, masuk ke rekening bank dan dipergunakan untuk dipakai dalam bisnis legal. Permasalahan keamanan dalam transaksi yang dilakukan melalui Internet merupakan aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Memastikan bahwa jaringan Internet yang digunakan aman dari berbagai jenis serangan merupakan kebijakan yang harus disediakan oleh organisasi pengguna Internet. Selain itu, diperlukan pemahaman terhadap aspek – aspek yang terkait dengan transaksi bisnis yang dilakukan melalui Internet, termasuk di dalamnya adanya pengakuan terhadap catatan elektronik (electronic records) sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Juga diperlukan adanya proteksi consumen dalam melakukan transaksi e-commerce.

Tidak ada komentar: